Waspada! 5 Larangan Penting untuk Ibu Hamil 8 Bulan, Termasuk Naik Angkutan Umum
Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil: Panduan Lengkap
Menjadi seorang ibu hamil membawa banyak perubahan dan perhatian khusus. Salah satunya adalah terkait perjalanan, terutama perjalanan udara. Tekanan udara, perubahan lingkungan, dan stres selama perjalanan dapat menjadi pemicu persalinan dini.
Peraturan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil
Untuk memastikan keselamatan ibu hamil dan janin, pemerintah dan maskapai penerbangan telah menetapkan peraturan khusus. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021, ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara harus memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.
Selain itu, masing-masing maskapai pesawat komersial mempunyai aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Umumnya, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Risiko Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil
Ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan oleh ibu hamil saat melakukan perjalanan udara, antara lain:
- Penggumpalan Darah (Deep Vein Thrombosis/DVT): Duduk dalam waktu lama selama penerbangan dapat meningkatkan risiko penggumpalan darah pada ibu hamil.
- Persalinan Prematur: Usia kehamilan pada trimester ketiga memiliki risiko persalinan prematur, terutama jika terdapat riwayat komplikasi.
- Masalah Pencernaan: Tekanan udara di kabin yang menurun dapat menyebabkan gas dalam perut mengembang, sehingga membuat ibu hamil merasa tidak nyaman.
Hal yang Harus Dihindari pada Trimester Ketiga
Selain risiko perjalanan udara, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari oleh ibu hamil pada trimester ketiga, yaitu:
- Perjalanan Jauh: Terutama perjalanan dengan angkutan udara, karena dapat meningkatkan risiko persalinan dini.
- Aktivitas Fisik Berlebihan: Hindari olahraga atau kegiatan yang terlalu berat, seperti mengangkat beban berat atau aktivitas fisik intens.
